PROBLEMATIKA DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT
Disusun guna Memenuhi Tugas UAS
Mata Kuliah : Fiqh 1 (Ibadah)
Dosen Pengampu : Puspo Nugroho, M.Pd.I.
Semester 2
Disusun oleh:
Sania Rosyida (1510110044)
Kelas PAI-B
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
KUDUS
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Problem adalah masalah, tidak ada seorang pun
yang tidak pernah mempunyai masalah, semua pasti memilikinya. Jika bicara
masalah problem, sesungguhnya tak bisa lepas dari kehidupan berkeluarga,
bertetangga, bermasyarakat maupun bernegara. Terkadang jika seseorang mengalami
problematika yang amat besar, biasanya banyak dari mereka yang frustasi bahkan
ada juga yang sampai bunuh diri.
Hal tersebut seharusnya tidak terjadi, kenapa
tidak? Semua permasalahan itu pasti ada penyelesaiannya. Tidak mungkin juga
jika Allah memberikan masalah tanpa memberikan solusi ibaratnya itu Allah
menjadikan hambanya sakit tapi Allah pula kan yang menyembuhkannya. Semua itu
tergantung dari hambanya sendiri, jika ia mau bersungguh-sungguh berusaha dan
disertai do’a pasti Allah akan membukakan jalan keluarnya sendiri.
Problem yang terjadi didalam hidup
bermasyarakat dapat menyebabkan pecahnya hubungan antar masyarakat sesama
muslim. Hal ini bisa dijadikan kesempatan bagi orang-orang non muslim untuk
menghancurkan Akidah Islam kita. Jadi, agar aqidah kita tidah mudah dipecah
belah oleh orang-orang non muslim seharusnya kita lebih mementingkan persatuan
dan hidup bermasyarakat dan jangan menuruti ego masing-masing. Selanjutnya
penulis akan membahas berberapa problem yang terjadi dimasyarakat dan bagaimana
solusinya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan diatas, penulis
mengambil rumusan masalah sebagai berikut,
1. Bagaimana solusi terhadap problematikadalam sosial Mu’amalah?
2. Bagaimanasolusi terhadapproblematika dalam Pernikahan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PROBLEMATIKA DALAM SOSIAL MU’AMALAH
1. Masalah
“PUDARNYA NILAI-NILAI LUHUR (gotong-royong,
bermusyawarah, aktif dalam majelis-majelis, dll.) DALAM MASYARAKAT”
2. Analisis
Seperti kita tahu didalam Ilmu Mu’amalah membahas
tentang hablum minannas, yakni segala peraturan yang mengatur hubungan antar
sesama manusia, baik yang seagama maupun yang tidak seagama, antara manusia dan
kehidupannya, dan antara manusi dengan alam sekitarnya (Ali al-Hammadi, 2006,
Hal36). didalam bermuamalah tentu terdapat problem yang terjadi, salah satunya
ditempat saya ialah pudarnya nilai-nilai luhur dalam masyarakat, seperti gotong
royong dan musyawarah. Yang saya tidak tahu ialah bagaimana hal tersebut bisa
terjadi apa alasannya. Menurut pendapat saya hal ini sering terjadi karena
kurangnya rasa ukhuwah yang terjadi antar masyarakat, baik yang memiliki
kedudukan ataupun tidak.
Dalam hal ini, seseorang yang menjalin
hubungan bermasyarakat yang harus ditekankan adalah rasa ukhuwah yang tinggi.
Karena ukhuwah bukan sekadar amalan yang dianjurkan dalam agama, tetapi
merupakan kewajiban yang telah ditetapakan oleh Islam berdasarkan ayat-ayat
Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang mulia. Lebih dari itu, ia merupakan
amalan yang dipraktekkan oleh Nabi SAW, seperti mempersaudarakan kaum muslimin
dari kalangan Muhajirin dan Ashar, bahkan beliau sendiri mengambil salah
seorang dari mereka sebagai saudara (Abdul Halim Mahmud, 2000, Hal.64).
Berkenaan dengan hal itu maka telah
bermunculan konsep dan teori tentang pembinaan masyarakat, baik yang bersumber
dari Barat, maupun yang bersumber dari dunia Islam sendiri. Munculnya berbagai
corak masyarakat seperti yang ada saat ini, tidak akan dilepaskan dari konsep
yang mempengaruhinya. Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam telah memberikan perhatian
yang besar terhadap perlunya pembinaan masyarakat (Abuddin Nata, 2014, Hal
232).
Perhatikan ayat berikut:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْأ لاَيَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ
يَكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلاَ نِسَاءٌ مِّنْ نساءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ
خَيْرًا مِّنْهُنَّ وَلَا تَلْمِرُوا أَنْفُسَكُمْ وَلاَ تَنَابَزُوْا بِالأَلْقتِ
بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الإِيْمَنِ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ
هُمُ الظَّلِمُوْنَ.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu
qaum mengolok-olokkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang
diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula
wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi
wanita-wanita (yang diperolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok)
dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri, dan janganlah kamu panggil memanggil
dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang
buruk sesudah beriman, dan barang siapa tidak bertaubat, maka mereka itulah
orang-orang yang dzalim. (QS.al-Hujurat, 49:11)
Pada ayat tersebut kata kaumdihubungkan
dengan kelompok orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Ini
menunjukkan bahwa kata kaumberhubungan dengan manusia. Al-Qur’an menghendaki
agar hubungan kemasyarakatan manusia dapat berjalan baik, hendaknya disertai
dengan etika. Antara satu dan lainnya tidak boleh saling mengejek, memanggil
dengan sebutan (gelar) yang buruk. Selanjutnya dalam ayat 12 surat al-Hujurat
etika hubungan tersebut dilanjutkan dengan larangan saling berburuk sangka (negative
thinking), menghindari mencari-cari kesalahan orang lain, membicarakan
orang lain (menggunjing). Agar terhindar dari perbuatan tersebut seseorang
hendaknya meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Sedangkan pada ayat 10 surat
al-Hujurat tersebut telah diletakkan dasar untuk membangun masyarakat tersebut
yaitu rasa persaudaraan (ukhuwah). Dengan dasar ini jika diantara mereka
terjadi perselisihan hendaknya didamaikan dengan cara yang sebaik-baiknya
(Abuddin Nata, 2014, Hal 238).
Salah satu hukum kemasyarakatan yang amat
populer adalah hukum terjadinya perubahan yang dimulai dari perubahan diri
sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam ayat yang artinya:
اِنَّ اللهَ لَايُغَيِّرُ مَابِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا
بِأَنْفُسِهِمْ....
“Sesungguhnya Allah tidak akan
mengubah apa-apa yang terdapat pada (keadaan) suatu kaum (masyarakat), sehingga
mereka mengubah apa yang terdapat dalam dirinya (sikap mental). (QS.al-Ra’d, 13:11)
ayat tersebut berbicara tentang dua macam
perubahan dengan dua pelaku. Pertama, perubahan masyarakat yang
pelakunya Allah ; dan kedua, perubahan keadaan diri manusia (sikap
mental) yang pelaku utamanya manusia. Perubahan yang dilakukan Tuhan terjadi
secara pasti melalui hukum-hukum kemasyarakatan yang telah ditetapkan Tuhan.
Hukum-hukum tersebut tidak pilih kasih atau diskriminasi antara satu masyarakat
dengan masyarakat lainnya. Kata “مَابِأَنْفُسِهِمْ” yang diterjemahkan dengan “apa
yang terdapat dalam diri mereka”, mengandung dua unsur pokok, yaitu
nilai-nilai yang dihayati dan iradah (kehendak) manusia. Perpaduan antara
keduanya menciptakan kekuatan pendorong dalam melakukan suatu perbuatan
(Abuddin Nata, 2014, Hal 240).
Selain itu, jika kita ingin membangun
masyarakat yang makmur atau menhilangkan kesenjangan antar sesama masyarakat,
sebaiknya kita tanamkan rasa saling mema’afkan guna tidak memperpanjang
masalah, yang asalnya masalah kecil jadinya dibesar-besarkan.
Pada dasarnya, mamaafkan saudara seiman telah
diwajibkan oleh Allah, sekalipun ia pernah mengancam dan bersumpah untuk
membalas perbuatannya yang menyakitkan itu.sebagaaimana dalam kisah Abu Bakar
dengan putra bibinya, Mitsbah bin Utsatsah, yang pernah menyebarkan berita
bohong mengenai Ummul Mukminin Aisyah binti Abu bakar ra. Abu Bakar sempat
mengancam dan bersumpah untuk memutuskan hubungan persaudaraan dengannya,
padahal ia biasa memberi bantuan kepadanya sebelum itu saudara (Abdul Halim
Mahmud, 2000, Hal 72). Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 22:
وَلَا يَأْتَلِ اُولُوا الْفَضْلِ مِنكُمْ َالسَّعَةِ اَنْ يُّؤْتُوْا اولِى
الْقُرْبَى وَالْمَسكِيْنَ وَالْمُهجِرِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ۖ وَلْيَعْفُوْا
وَلْيَصْفَحُوْا ۗ اَلَا تُحِبُّوْنَ اَنْ يَّغْفِرَ اللهُ لَكُمْ ۗ وَاللهُ
غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۲۲
“janganlah orang-orang yang
mempunyai kelebihan dan kelapangan diantara kalian bersumpah bahwa mereka tidak
akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabatnya, orang-orang miskin, dan
orang-orang yang berhijrah dijalan Allah dan hendaklah mereka memaafkan seta
berlapang dada. Apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian? Dan
Allah adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.”
Adapun pendapat ilmu sosiologi dalam
menanggapi masalah hubungan antar masyarakat atau manusia. Gotong royong
merupakan salah satu nilai-nilai luhur yang hampir punah di kehidupan kota
besar. Mungkinkah globalisasi yang menjadi penyebab terkikisnya nilai-nilai
luhur itu? Penerapan nilai-nilai luhur seperti gotong royong, musyawarah, sikap
tepa salira (tenggang rasa) sangat erat hubungannya dengan nilai sosial dan
norma sosial yang terdapat dalam masyarakat. Maka dari itu, dalam hidup
bermasyarakat nilai sosial dan norma sosial harus diperhatikan oleh semua
anggota masyarakat. Di era globalisasi seperti saat ini, Anda harus memahami
nilai-nilai dan normanorma yang berkembang dalam masyarakat di sekitar tempat
Anda. Dengan begitu, nilai-nilai luhur akan terus dapat diterapkan dengan baik
dan sebagaimana mestinya (Sri Sudarmi, 2009, hal 19).
Jadi, intinya disini antar sesama masyarakat
harus saling mengerti betapa pentingnya hubungan persaudaraan (ukhuwah)
lebih-lebih sesama umat muslim. Dengan saling berukhuwah maka akan terjalin
hubungan silaturrahim yang lebih erat lagi agar tidak menciptakan
kesenjangan-kesenjangan yang terjadi antar sesama masyarakat. Selain itu,
dengan berukhuwah kita bisa hidup rukun dan damai antar tetangga. Setelah
terjalin perdamaian maka timbullah rasa persatuan diantara sesama muslim.
Dengan begitu akidah kita tidak akan mudah di pecah belah oleh agama lain.
B. PROBLEMATIKA DALAM PERNIKAHAN
1. Masalah
“Perceraian yang dilakukan oleh seorang istri terhadap
suami (khulu’) karena seorang suami telah dinyatakan mandul”
2. Analisis
Perceraian banyak terjadi dikalangan umat
muslim, jika mereka tidak adanya kecocokan dalam rumah tangga pasti timbul
dihati mereka untuk saling berpisah atau bercerai. Banyak masalah yang
menyebabkan seseorang ingin bercerai atau berpisah dengan suami/istrinya. Pada
masalah yang saya angkat disini pernah terjadi didaerah saya yaitu ada seorang
istri yang menggugat cerai suaminya dikarenakan sang suami tidak bisa
memberikan keturunan. Bahasa kerennya ialah mandul. Masalah ini sering terjadi
lantaran kurangnya saling pengertian diatara suami istri. Dan menurut saya,
sebelum menikah sang suami sebaiknya menceritakan kekurangannya terhadap calon
istrinya, sedangkan urusan terjadi atau tidaknya pernikahan tersebut ialah belakangan, yang terpenting disini adalah kejujuran
antara kedua belah pihak yang ingin menjalin hubungan suami istri. Saya kira
pihak isteri juga terlalu berlebihan karena sebaiknya msalh itu diselesaikan
dengan cara yang terbaik untuk mengatasi kemandulan dan jangan buru-buru minta
cerai terhadap sang suami, hal ini sangat menyakiti perasaan sang suami.
Sesungguhnya didalam Al-Qur’an telah
dijelaskan mengenai masalah kemandulan:
للهِ مُلْكُ السَّمَوتِ وَالْاَرْضِۗ يَخْلُكُ مَا يَشَاءُ ۗ يَهَبُ لِمَنْ
يَّشَاءُ اِنَاثًا وَّيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاءُ الذُّكُوْرُۙ٤٩ اَوْيُزَوِّ جُهُمْ
ذُكْرَانًا وَّاِنَاثَاۚ وَيَجْعَلُ مَنْيَشَاءُۗعَقِيْبًا اِنَّهُ عَلِيْمٌ
قَدِيْرٌ٥٠
“Kepunyaan Allahlah kerajaan
langit dan bumi. Diciptakan-Nya apa yng dikehendaki. Dikaruniakan-Nya anak
perempuan saja kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan anak laki-laki saja
kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau dikaruniakan-Nya baik anak laki-laki
maupun anak perempuan. Dan dia dijadikan mandul siapa yang dikendaki-Nya. Sesungguhnya
Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa.(QS. QS. Asy-Syura’[42]: 49-50)
Menafsirkan ayat ini, Ibn Katsir mengatakan
bahwa Allah yang Maha Kuasa mengatakan (kepada kita) bahwa Dialah sang Pencipta
langit dan bumi, dan bahwa Dia sendiri yang memutuskan apa yang terjadi pada
mereka. Dia memberikan kepada mereka yang Dia kehendaki dan menahan
(karunia-Nya) dari siapa yang dikehendaki-Nya. Dia mengaruniakan (kepada
suami-istri) anak-anak perempuan saja dan anak-anak laki-laki saja kepada
suami-istri yang lain, sedangkan kepada yang lain dikaruniakan-Nya baik anak
laki-laki maupun anak perempuan dan membuat mandul mereka yang dikehendaki-Nya(
Abul Fadl Mohsin Ebrahim, 1997, Hal 90).
Jadi, inti dari ayat diatas ialah segala
sesuatu yang telah dikehendaki Allah akan terjadi dan dibalik itu semua pasti
ada hikmah atau pelajaran yang dapat diambi manfa’atnya. Kaitannya dengan hal
ini, jika kemandulan terjadi pada seorang suami sebaiknya jalan terbaik ialah
dengan dua cara yaitu pertama melalui terapi, jika cara tersebut tidak berhasil
ambil jalan terakhir yaitu mengangkat seorang anak. Walaupun bukan anak kandung
sendiri, tetapi sayangilah seperti anak sendiri.
Tetapi jangan menyebutnya sebagai anak sendiri
karena Syari’at melarang kaum Muslim mengadopsi secara sah anak-anak dari orang
tua lain. Al-Qur’an menjelaskan secara eksplisit mengenai masalah ini:
“Allah tidak menjadikan bagi
seseorang dua buah hati dalam rongganya. Dia pun tidak menjadikan istri-istrimu
yang kamu zhihar itu sama dengan ibumu. Dan dia tidak menjadikan anak-anak
angkatmu sebagai anak-anak kandungmu. Itu hanya sebutanmu dimulut saja.
Sedangkan yang disebutkan Allah adalah yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan
jalan yang benar. Pamggillah mereka (anak-anak angkatmu) itu serangkai dengan
nama bapak-bapaknya, itulah yang paling wajar menurut pandangan Allah. Jika
kamu tidak mengetahui nama bapaknya sebut saja Saudara Seagama atau Para Maula.
Tidak ada celanya jika kamu keliru dalam hal ini, tetapi yang patut dicela
adalah perbuatan kamu yang sengaja. Allah adalah Maha Pengampun dan Penyayang.( QS. Al-Ahzab [33]: 4-5)
Dalam pandangan hal ini, Ibn Katsir
berpendapat bahwa jika mengambil (seseorang) dan menyebutnya sebagai anak
sendiri sama sekali tidak akan membuatnya benar-benar menjadi putramu sendiri
karena dia adalah keturunan dari laki-laki lain dan tidak mungkin baginya untuk
memiliki dua orang ayah seperti tidak mungkinnya bagi seorang laki-laki untuk
memiliki dua hati ( Abul Fadl Mohsin Ebrahim, 1997, Hal 90).
Pemutusan hubungan suami istri atau istilahnya
perceraian tidak mungkin terjadi jika tidak ada pernikahan. Bentuk pernikahan
ini telah memberikan jalan yang aman pada naluri (seks), memelihara keturunan
dengan baik dan menjaga kaum perempuan agar tidak dihinakan oleh kaum pria.
Dalam hal ini, pergaulan suami-istri diletakkan dibawah naungan naluri keibuan
dan kebapakan, sehingga dikemudian hari menghasilkan keturunan yang baik
(Supiana, Karman, 2004, Hal 127). Tetapi dalam masalah ini yang terjadi adalah
suami mandul, jadi tidak akan bisa menghasilkan keturunan yang baik.
Ketika sebuah perkawinan tidak mungkin lagi
diselamatkan, apa yang harus dilakukan? Kalau yang menjawabnya adalah
Undang-Undang Perkawian, maka suami atau istri bisa melakukan gugatan pemutusan
perkawinan ke pengadilan. Didalam fiqh, secara sepintas aturan pemutusan
perkawina tampak lebih memihak kepada suami. Suami bisa melakukan Thalaq kapan
saja, dengan alasan apa saja dan itu sah. Jika istri yang minta cerai, ia harus
membayar sejumlah harta yang diinginkan suami, kalau jalur yang ditempuhnya
adalah Khulu’ (Afifuddin Muhajir, Muhyiddin Khatib, 2000, Hal 241),
seperti yang terjadi pada masalah yang kita kaji.
Adapun perbedaan Khulu’dan Thalaqdalam
hal waktu dijatuhkannya, ialah bahwa khulu’ boleh terjadi diwaktu mana tidak
boleh terjadi thalaq, sehingga khulu’ boleh terjadi ketika istri sedang haid,
nifas, atau dalam keadaan suci yang telah dikumpuli. Dalam hal ini Imam Malik
berpendapat, bahwa tidak sah terjadi khulu’ pada waktu tidak boleh terjadi
thalaq (Zakiah Daradjat, 1995, Hal 196).
Seperti kita ketahui, kejadian khulu’
sudah sering tejadi disekitar kita. Adapun pengertian khulu’ ialah percraian
yang muncul atas kemauan istri dengan membayar ‘iwad kepada suami.
Misalnya suami berkata: “kau ku talak dengan bayaran seratus ribu rupiah”.
Kemudian sang isteri harus membayar seratus ribu rupiah. Dampak yang
ditimbulkan khulu’ diantaranya ialah suami tidak boleh menambah talak
sewaktu ‘iddah, hanya dibolehkan menikahi kembali dengan akad baru. Karena ini
termasuk talak ba’in sugra (Musthofa Hadna, 2013, Hal 108).
Pemutusan hubungan dengan cara ini mungkin
terjadi kalau sejak sebelum akad nikah, suami istri sudah merancangnya. Tapi
kalau sudah kadung pernikahan terjadi dengan tanpakesepakatan apa-apa, isteri
tinggal memilih jalur khulu’ ataufasakh untuk melakukan pemutusan
pernikahan atas inisiatifnya. Namun, khulu’ tidak bisa dilakukan tanpa
alasan. Bahkan jika suami baik-baik saja, tidak menyeleweng, isteri tidak
diperkenankan mengajukan khulu’. Sabda Rosulullah SAW:
“Perempuan yang meminta thalaq suaminya tanpa
alasan,maka haram baginya (menghirup) bau surga.” (Afifuddin Muhajir, Muhyiddin Khatib, 2000,
Hal 243)
Dari masalah ini dapat diambil pelajaran bahwa
seorang suami harus menceritakan segala kekurangannya sebelum menjalin hubungan
keluarga. Sebelum meminta khulu’ terhadap sang suami sebaiknya sang isteri
memahami keadaan sang suami dengan memberikannya semangat agar tidak putus asa
akan kemandulannya karena sesungguhnya suatu masalah pasti ada solusinya dan
juga dapat kita ambil hikmah dari masalah yang terjadi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas, penulis dapat
mengambil kesimpulan sebagai berikut,
Intinya disini antar sesama masyarakat harus
saling mengerti betapa pentingnya hubungan persaudaraan (ukhuwah) lebih-lebih
sesama umat muslim. Dengan saling berukhuwah maka akan terjalin hubungan
silaturrahim yang lebih erat lagi agar tidak menciptakan
kesenjangan-kesenjangan yang terjadi antar sesama masyarakat. Selain itu,
dengan berukhuwah kita bisa hidup rukun dan damai antar tetangga. Setelah
terjalin perdamaian maka timbullah rasa persatuan diantara sesama muslim.
Dengan begitu akidah kita tidak akan mudah di pecah belah oleh agama lain.
Dari masalah yang kedua ini, dapat diambil
pelajaran bahwa seorang suami harus menceritakan segala kekurangannya sebelum
menjalin hubungan keluarga. Sebelum meminta khulu’ terhadap sang suami
sebaiknya sang isteri memahami keadaan sang suami dengan memberikannya semangat
agar tidak putus asa akan kemandulannya karena sesungguhnya suatu masalah pasti
ada solusinya dan juga dapat kita ambil hikmah dari masalah yang terjadi.
B. SARAN
Setelah menyelesaikan analisis terhadap
problem yang sering muncul dalam bermasyarakat, maka penulis berharap agar
penulis berikutnya bisa lebih mengupas secara mendalam tentang problematika
yang dialami masyarakat berikutnya. Penulis juga berharap kepada masyarakat
luas agar lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan sesama umat Muslim, agar
tidak mudah dijajah oleh agama lain.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul halim Mahmud. 2000. Merajut Benang Ukhuwah Islamiyah. Solo:
Era Intermedia.
Abudin Nata. 2014. Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan (Tafsir al-Ayat
al-Tarbawiy). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Abul Fadl Mohsin Ebrahim. 1997.Biomedical Issue,Islamic Perspective (Sari
Meutia). Bandung: Penerbit Mizan.
Afifuddin Muhajir. Muhyiddin Khatib. 2000. Fiqh Rakyat (Pertautan Fiqh
dengan Kekuasaan). Yogyakarta: LkiS Yogyakarta.
Ali al-Hammadi. 2006. Hablum Minan Nas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Offset.
Musthofa Hadna. 2013. Ayo Mengkaji Fikih. Pemalang: Penerbit
Erlangga.
Sri Sudarmi. 2009. Sosiologi 1 : Untuk Kelas X SMA dan MA. Jakarta:
CV. Usaha Makmur.
Supiana. Karman. 2004. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT
REMAJA ROSDAKARYA.
Zakiah Daradjat dkk. 1995. Ilmu Fiqh (Jilid II). Yogyakarta: PT DANA
BHAKTI WAKAF.
