Sabtu, 06 Mei 2017

Problem

PROBLEMATIKA DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT


Disusun guna Memenuhi Tugas UAS
Mata Kuliah : Fiqh 1 (Ibadah)
Dosen Pengampu : Puspo Nugroho, M.Pd.I.
Semester 2







Disusun oleh:

Sania Rosyida               (1510110044)
Kelas PAI-B

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2016



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Problem adalah masalah, tidak ada seorang pun yang tidak pernah mempunyai masalah, semua pasti memilikinya. Jika bicara masalah problem, sesungguhnya tak bisa lepas dari kehidupan berkeluarga, bertetangga, bermasyarakat maupun bernegara. Terkadang jika seseorang mengalami problematika yang amat besar, biasanya banyak dari mereka yang frustasi bahkan ada juga yang sampai bunuh diri.
Hal tersebut seharusnya tidak terjadi, kenapa tidak? Semua permasalahan itu pasti ada penyelesaiannya. Tidak mungkin juga jika Allah memberikan masalah tanpa memberikan solusi ibaratnya itu Allah menjadikan hambanya sakit tapi Allah pula kan yang menyembuhkannya. Semua itu tergantung dari hambanya sendiri, jika ia mau bersungguh-sungguh berusaha dan disertai do’a pasti Allah akan membukakan jalan keluarnya sendiri.
Problem yang terjadi didalam hidup bermasyarakat dapat menyebabkan pecahnya hubungan antar masyarakat sesama muslim. Hal ini bisa dijadikan kesempatan bagi orang-orang non muslim untuk menghancurkan Akidah Islam kita. Jadi, agar aqidah kita tidah mudah dipecah belah oleh orang-orang non muslim seharusnya kita lebih mementingkan persatuan dan hidup bermasyarakat dan jangan menuruti ego masing-masing. Selanjutnya penulis akan membahas berberapa problem yang terjadi dimasyarakat dan bagaimana solusinya.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan diatas, penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut,
1.      Bagaimana solusi terhadap problematikadalam sosial Mu’amalah?
2.      Bagaimanasolusi terhadapproblematika dalam Pernikahan?





BAB II
PEMBAHASAN

A.     PROBLEMATIKA DALAM SOSIAL MU’AMALAH
1.      Masalah
“PUDARNYA NILAI-NILAI LUHUR (gotong-royong, bermusyawarah, aktif dalam majelis-majelis, dll.)  DALAM MASYARAKAT”
2.      Analisis
Seperti kita tahu didalam Ilmu Mu’amalah membahas tentang hablum minannas, yakni segala peraturan yang mengatur hubungan antar sesama manusia, baik yang seagama maupun yang tidak seagama, antara manusia dan kehidupannya, dan antara manusi dengan alam sekitarnya (Ali al-Hammadi, 2006, Hal36). didalam bermuamalah tentu terdapat problem yang terjadi, salah satunya ditempat saya ialah pudarnya nilai-nilai luhur dalam masyarakat, seperti gotong royong dan musyawarah. Yang saya tidak tahu ialah bagaimana hal tersebut bisa terjadi apa alasannya. Menurut pendapat saya hal ini sering terjadi karena kurangnya rasa ukhuwah yang terjadi antar masyarakat, baik yang memiliki kedudukan ataupun tidak.
Dalam hal ini, seseorang yang menjalin hubungan bermasyarakat yang harus ditekankan adalah rasa ukhuwah yang tinggi. Karena ukhuwah bukan sekadar amalan yang dianjurkan dalam agama, tetapi merupakan kewajiban yang telah ditetapakan oleh Islam berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang mulia. Lebih dari itu, ia merupakan amalan yang dipraktekkan oleh Nabi SAW, seperti mempersaudarakan kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Ashar, bahkan beliau sendiri mengambil salah seorang dari mereka sebagai saudara (Abdul Halim Mahmud, 2000, Hal.64).
Berkenaan dengan hal itu maka telah bermunculan konsep dan teori tentang pembinaan masyarakat, baik yang bersumber dari Barat, maupun yang bersumber dari dunia Islam sendiri. Munculnya berbagai corak masyarakat seperti yang ada saat ini, tidak akan dilepaskan dari konsep yang mempengaruhinya. Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam telah memberikan perhatian yang besar terhadap perlunya pembinaan masyarakat (Abuddin Nata, 2014, Hal 232).
Perhatikan ayat berikut:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْأ لاَيَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلاَ نِسَاءٌ مِّنْ نساءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ وَلَا تَلْمِرُوا أَنْفُسَكُمْ وَلاَ تَنَابَزُوْا بِالأَلْقتِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الإِيْمَنِ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّلِمُوْنَ.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu qaum mengolok-olokkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri, dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah beriman, dan barang siapa tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim. (QS.al-Hujurat, 49:11)
Pada ayat tersebut kata kaumdihubungkan dengan kelompok orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Ini menunjukkan bahwa kata kaumberhubungan dengan manusia. Al-Qur’an menghendaki agar hubungan kemasyarakatan manusia dapat berjalan baik, hendaknya disertai dengan etika. Antara satu dan lainnya tidak boleh saling mengejek, memanggil dengan sebutan (gelar) yang buruk. Selanjutnya dalam ayat 12 surat al-Hujurat etika hubungan tersebut dilanjutkan dengan larangan saling berburuk sangka (negative thinking), menghindari mencari-cari kesalahan orang lain, membicarakan orang lain (menggunjing). Agar terhindar dari perbuatan tersebut seseorang hendaknya meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Sedangkan pada ayat 10 surat al-Hujurat tersebut telah diletakkan dasar untuk membangun masyarakat tersebut yaitu rasa persaudaraan (ukhuwah). Dengan dasar ini jika diantara mereka terjadi perselisihan hendaknya didamaikan dengan cara yang sebaik-baiknya (Abuddin Nata, 2014, Hal 238).
Salah satu hukum kemasyarakatan yang amat populer adalah hukum terjadinya perubahan yang dimulai dari perubahan diri sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam ayat yang artinya:
اِنَّ اللهَ لَايُغَيِّرُ مَابِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ....
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa-apa yang terdapat pada (keadaan) suatu kaum (masyarakat), sehingga mereka mengubah apa yang terdapat dalam dirinya (sikap mental). (QS.al-Ra’d, 13:11)
ayat tersebut berbicara tentang dua macam perubahan dengan dua pelaku. Pertama, perubahan masyarakat yang pelakunya Allah ; dan kedua, perubahan keadaan diri manusia (sikap mental) yang pelaku utamanya manusia. Perubahan yang dilakukan Tuhan terjadi secara pasti melalui hukum-hukum kemasyarakatan yang telah ditetapkan Tuhan. Hukum-hukum tersebut tidak pilih kasih atau diskriminasi antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Kata “مَابِأَنْفُسِهِمْ” yang diterjemahkan dengan “apa yang terdapat dalam diri mereka”, mengandung dua unsur pokok, yaitu nilai-nilai yang dihayati dan iradah (kehendak) manusia. Perpaduan antara keduanya menciptakan kekuatan pendorong dalam melakukan suatu perbuatan (Abuddin Nata, 2014, Hal 240).
Selain itu, jika kita ingin membangun masyarakat yang makmur atau menhilangkan kesenjangan antar sesama masyarakat, sebaiknya kita tanamkan rasa saling mema’afkan guna tidak memperpanjang masalah, yang asalnya masalah kecil jadinya dibesar-besarkan.
Pada dasarnya, mamaafkan saudara seiman telah diwajibkan oleh Allah, sekalipun ia pernah mengancam dan bersumpah untuk membalas perbuatannya yang menyakitkan itu.sebagaaimana dalam kisah Abu Bakar dengan putra bibinya, Mitsbah bin Utsatsah, yang pernah menyebarkan berita bohong mengenai Ummul Mukminin Aisyah binti Abu bakar ra. Abu Bakar sempat mengancam dan bersumpah untuk memutuskan hubungan persaudaraan dengannya, padahal ia biasa memberi bantuan kepadanya sebelum itu saudara (Abdul Halim Mahmud, 2000, Hal 72). Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 22:
وَلَا يَأْتَلِ اُولُوا الْفَضْلِ مِنكُمْ َالسَّعَةِ اَنْ يُّؤْتُوْا اولِى الْقُرْبَى وَالْمَسكِيْنَ وَالْمُهجِرِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ۖ وَلْيَعْفُوْا وَلْيَصْفَحُوْا ۗ اَلَا تُحِبُّوْنَ اَنْ يَّغْفِرَ اللهُ لَكُمْ ۗ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝۲۲
“janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan diantara kalian bersumpah bahwa mereka tidak akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabatnya, orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah dijalan Allah dan hendaklah mereka memaafkan seta berlapang dada. Apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.”
Adapun pendapat ilmu sosiologi dalam menanggapi masalah hubungan antar masyarakat atau manusia. Gotong royong merupakan salah satu nilai-nilai luhur yang hampir punah di kehidupan kota besar. Mungkinkah globalisasi yang menjadi penyebab terkikisnya nilai-nilai luhur itu? Penerapan nilai-nilai luhur seperti gotong royong, musyawarah, sikap tepa salira (tenggang rasa) sangat erat hubungannya dengan nilai sosial dan norma sosial yang terdapat dalam masyarakat. Maka dari itu, dalam hidup bermasyarakat nilai sosial dan norma sosial harus diperhatikan oleh semua anggota masyarakat. Di era globalisasi seperti saat ini, Anda harus memahami nilai-nilai dan normanorma yang berkembang dalam masyarakat di sekitar tempat Anda. Dengan begitu, nilai-nilai luhur akan terus dapat diterapkan dengan baik dan sebagaimana mestinya (Sri Sudarmi, 2009, hal 19).
Jadi, intinya disini antar sesama masyarakat harus saling mengerti betapa pentingnya hubungan persaudaraan (ukhuwah) lebih-lebih sesama umat muslim. Dengan saling berukhuwah maka akan terjalin hubungan silaturrahim yang lebih erat lagi agar tidak menciptakan kesenjangan-kesenjangan yang terjadi antar sesama masyarakat. Selain itu, dengan berukhuwah kita bisa hidup rukun dan damai antar tetangga. Setelah terjalin perdamaian maka timbullah rasa persatuan diantara sesama muslim. Dengan begitu akidah kita tidak akan mudah di pecah belah oleh agama lain.

B.     PROBLEMATIKA DALAM PERNIKAHAN
1.      Masalah
“Perceraian yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suami (khulu’) karena seorang suami telah dinyatakan mandul”
2.      Analisis
Perceraian banyak terjadi dikalangan umat muslim, jika mereka tidak adanya kecocokan dalam rumah tangga pasti timbul dihati mereka untuk saling berpisah atau bercerai. Banyak masalah yang menyebabkan seseorang ingin bercerai atau berpisah dengan suami/istrinya. Pada masalah yang saya angkat disini pernah terjadi didaerah saya yaitu ada seorang istri yang menggugat cerai suaminya dikarenakan sang suami tidak bisa memberikan keturunan. Bahasa kerennya ialah mandul. Masalah ini sering terjadi lantaran kurangnya saling pengertian diatara suami istri. Dan menurut saya, sebelum menikah sang suami sebaiknya menceritakan kekurangannya terhadap calon istrinya, sedangkan urusan terjadi atau tidaknya pernikahan tersebut ialah  belakangan, yang terpenting disini adalah kejujuran antara kedua belah pihak yang ingin menjalin hubungan suami istri. Saya kira pihak isteri juga terlalu berlebihan karena sebaiknya msalh itu diselesaikan dengan cara yang terbaik untuk mengatasi kemandulan dan jangan buru-buru minta cerai terhadap sang suami, hal ini sangat menyakiti perasaan sang suami.
Sesungguhnya didalam Al-Qur’an telah dijelaskan mengenai masalah kemandulan:
للهِ مُلْكُ السَّمَوتِ وَالْاَرْضِۗ يَخْلُكُ مَا يَشَاءُ ۗ يَهَبُ لِمَنْ يَّشَاءُ اِنَاثًا وَّيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاءُ الذُّكُوْرُۙ۝٤٩ اَوْيُزَوِّ جُهُمْ ذُكْرَانًا وَّاِنَاثَاۚ وَيَجْعَلُ مَنْيَشَاءُۗعَقِيْبًا اِنَّهُ عَلِيْمٌ قَدِيْرٌ۝٥٠
“Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi. Diciptakan-Nya apa yng dikehendaki. Dikaruniakan-Nya anak perempuan saja kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan anak laki-laki saja kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau dikaruniakan-Nya baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Dan dia dijadikan mandul siapa yang dikendaki-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa.(QS. QS. Asy-Syura’[42]: 49-50)
Menafsirkan ayat ini, Ibn Katsir mengatakan bahwa Allah yang Maha Kuasa mengatakan (kepada kita) bahwa Dialah sang Pencipta langit dan bumi, dan bahwa Dia sendiri yang memutuskan apa yang terjadi pada mereka. Dia memberikan kepada mereka yang Dia kehendaki dan menahan (karunia-Nya) dari siapa yang dikehendaki-Nya. Dia mengaruniakan (kepada suami-istri) anak-anak perempuan saja dan anak-anak laki-laki saja kepada suami-istri yang lain, sedangkan kepada yang lain dikaruniakan-Nya baik anak laki-laki maupun anak perempuan dan membuat mandul mereka yang dikehendaki-Nya( Abul Fadl Mohsin Ebrahim, 1997, Hal 90).
Jadi, inti dari ayat diatas ialah segala sesuatu yang telah dikehendaki Allah akan terjadi dan dibalik itu semua pasti ada hikmah atau pelajaran yang dapat diambi manfa’atnya. Kaitannya dengan hal ini, jika kemandulan terjadi pada seorang suami sebaiknya jalan terbaik ialah dengan dua cara yaitu pertama melalui terapi, jika cara tersebut tidak berhasil ambil jalan terakhir yaitu mengangkat seorang anak. Walaupun bukan anak kandung sendiri, tetapi sayangilah seperti anak sendiri.
Tetapi jangan menyebutnya sebagai anak sendiri karena Syari’at melarang kaum Muslim mengadopsi secara sah anak-anak dari orang tua lain. Al-Qur’an menjelaskan secara eksplisit mengenai masalah ini:
“Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. Dia pun tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sama dengan ibumu. Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmu. Itu hanya sebutanmu dimulut saja. Sedangkan yang disebutkan Allah adalah yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Pamggillah mereka (anak-anak angkatmu) itu serangkai dengan nama bapak-bapaknya, itulah yang paling wajar menurut pandangan Allah. Jika kamu tidak mengetahui nama bapaknya sebut saja Saudara Seagama atau Para Maula. Tidak ada celanya jika kamu keliru dalam hal ini, tetapi yang patut dicela adalah perbuatan kamu yang sengaja. Allah adalah Maha Pengampun dan Penyayang.( QS. Al-Ahzab [33]: 4-5)
Dalam pandangan hal ini, Ibn Katsir berpendapat bahwa jika mengambil (seseorang) dan menyebutnya sebagai anak sendiri sama sekali tidak akan membuatnya benar-benar menjadi putramu sendiri karena dia adalah keturunan dari laki-laki lain dan tidak mungkin baginya untuk memiliki dua orang ayah seperti tidak mungkinnya bagi seorang laki-laki untuk memiliki dua hati ( Abul Fadl Mohsin Ebrahim, 1997, Hal 90).
Pemutusan hubungan suami istri atau istilahnya perceraian tidak mungkin terjadi jika tidak ada pernikahan. Bentuk pernikahan ini telah memberikan jalan yang aman pada naluri (seks), memelihara keturunan dengan baik dan menjaga kaum perempuan agar tidak dihinakan oleh kaum pria. Dalam hal ini, pergaulan suami-istri diletakkan dibawah naungan naluri keibuan dan kebapakan, sehingga dikemudian hari menghasilkan keturunan yang baik (Supiana, Karman, 2004, Hal 127). Tetapi dalam masalah ini yang terjadi adalah suami mandul, jadi tidak akan bisa menghasilkan keturunan yang baik.
Ketika sebuah perkawinan tidak mungkin lagi diselamatkan, apa yang harus dilakukan? Kalau yang menjawabnya adalah Undang-Undang Perkawian, maka suami atau istri bisa melakukan gugatan pemutusan perkawinan ke pengadilan. Didalam fiqh, secara sepintas aturan pemutusan perkawina tampak lebih memihak kepada suami. Suami bisa melakukan Thalaq kapan saja, dengan alasan apa saja dan itu sah. Jika istri yang minta cerai, ia harus membayar sejumlah harta yang diinginkan suami, kalau jalur yang ditempuhnya adalah Khulu’ (Afifuddin Muhajir, Muhyiddin Khatib, 2000, Hal 241), seperti yang terjadi pada masalah yang kita kaji.
Adapun perbedaan Khulu’dan Thalaqdalam hal waktu dijatuhkannya, ialah bahwa khulu’ boleh terjadi diwaktu mana tidak boleh terjadi thalaq, sehingga khulu’ boleh terjadi ketika istri sedang haid, nifas, atau dalam keadaan suci yang telah dikumpuli. Dalam hal ini Imam Malik berpendapat, bahwa tidak sah terjadi khulu’ pada waktu tidak boleh terjadi thalaq (Zakiah Daradjat, 1995, Hal 196).
Seperti kita ketahui, kejadian khulu’ sudah sering tejadi disekitar kita. Adapun pengertian khulu’ ialah percraian yang muncul atas kemauan istri dengan membayar ‘iwad kepada suami. Misalnya suami berkata: “kau ku talak dengan bayaran seratus ribu rupiah”. Kemudian sang isteri harus membayar seratus ribu rupiah. Dampak yang ditimbulkan khulu’ diantaranya ialah suami tidak boleh menambah talak sewaktu ‘iddah, hanya dibolehkan menikahi kembali dengan akad baru. Karena ini termasuk talak ba’in sugra (Musthofa Hadna, 2013, Hal 108).
Pemutusan hubungan dengan cara ini mungkin terjadi kalau sejak sebelum akad nikah, suami istri sudah merancangnya. Tapi kalau sudah kadung pernikahan terjadi dengan tanpakesepakatan apa-apa, isteri tinggal memilih jalur khulu’ ataufasakh untuk melakukan pemutusan pernikahan atas inisiatifnya. Namun, khulu’ tidak bisa dilakukan tanpa alasan. Bahkan jika suami baik-baik saja, tidak menyeleweng, isteri tidak diperkenankan mengajukan khulu’. Sabda Rosulullah SAW:
“Perempuan yang meminta thalaq suaminya tanpa alasan,maka haram baginya (menghirup) bau surga.” (Afifuddin Muhajir, Muhyiddin Khatib, 2000, Hal 243)
Dari masalah ini dapat diambil pelajaran bahwa seorang suami harus menceritakan segala kekurangannya sebelum menjalin hubungan keluarga. Sebelum meminta khulu’ terhadap sang suami sebaiknya sang isteri memahami keadaan sang suami dengan memberikannya semangat agar tidak putus asa akan kemandulannya karena sesungguhnya suatu masalah pasti ada solusinya dan juga dapat kita ambil hikmah dari masalah yang terjadi.




       
BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas, penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut,
Intinya disini antar sesama masyarakat harus saling mengerti betapa pentingnya hubungan persaudaraan (ukhuwah) lebih-lebih sesama umat muslim. Dengan saling berukhuwah maka akan terjalin hubungan silaturrahim yang lebih erat lagi agar tidak menciptakan kesenjangan-kesenjangan yang terjadi antar sesama masyarakat. Selain itu, dengan berukhuwah kita bisa hidup rukun dan damai antar tetangga. Setelah terjalin perdamaian maka timbullah rasa persatuan diantara sesama muslim. Dengan begitu akidah kita tidak akan mudah di pecah belah oleh agama lain.
Dari masalah yang kedua ini, dapat diambil pelajaran bahwa seorang suami harus menceritakan segala kekurangannya sebelum menjalin hubungan keluarga. Sebelum meminta khulu’ terhadap sang suami sebaiknya sang isteri memahami keadaan sang suami dengan memberikannya semangat agar tidak putus asa akan kemandulannya karena sesungguhnya suatu masalah pasti ada solusinya dan juga dapat kita ambil hikmah dari masalah yang terjadi.

B.     SARAN
Setelah menyelesaikan analisis terhadap problem yang sering muncul dalam bermasyarakat, maka penulis berharap agar penulis berikutnya bisa lebih mengupas secara mendalam tentang problematika yang dialami masyarakat berikutnya. Penulis juga berharap kepada masyarakat luas agar lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan sesama umat Muslim, agar tidak mudah dijajah oleh agama lain.





DAFTAR PUSTAKA

Abdul halim Mahmud. 2000. Merajut Benang Ukhuwah Islamiyah. Solo: Era Intermedia.
Abudin Nata. 2014. Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan (Tafsir al-Ayat al-Tarbawiy). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Abul Fadl Mohsin Ebrahim. 1997.Biomedical Issue,Islamic Perspective (Sari Meutia). Bandung: Penerbit Mizan.
Afifuddin Muhajir. Muhyiddin Khatib. 2000. Fiqh Rakyat (Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan). Yogyakarta: LkiS Yogyakarta.
Ali al-Hammadi. 2006. Hablum Minan Nas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Musthofa Hadna. 2013. Ayo Mengkaji Fikih. Pemalang: Penerbit Erlangga.
Sri Sudarmi. 2009. Sosiologi 1 : Untuk Kelas X SMA dan MA. Jakarta: CV. Usaha Makmur.
Supiana. Karman. 2004. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.

Zakiah Daradjat dkk. 1995. Ilmu Fiqh (Jilid II). Yogyakarta: PT DANA BHAKTI WAKAF. 

0 komentar:

Posting Komentar